Solusi problematika nilai moral dan hukum forex
Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma yang mengatakan quid leges sine moribus (apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas). Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti. Disisi lain moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan saja kalau tidak di undangkan atau di lembagakan dalam masyarakat. Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang imoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan indonesia dewasa ini. Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan hampa (Dahlan Thaib, h.6). Namun demikian perbedaan antara hukum dan moral sangat jelas. Perbedaan antara hukum dan moral menurut K. Berten. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan. Oleh karena itu norma hukum lebih memiliki kepastian dan objektif dibanding dengan norma moral. Sedangkan norma moral lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak diganggu oleh diskusi yang yang mencari kejelasan tentang yang harus dianggap utis dan tidak etis. Meski moral dan hukum mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang. Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan, pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dibidang moralitas hanya hati yang tidak tenang. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akirnya atas kehendak negara. Meskipun hukum tidak langsung berasal dari negara seperti hukum adat, namun hukum itu harus di akui oleh negarasupaya berlaku sebagai hukum. moralitas berdasarkan atas norma-norma moral yang melebihi pada individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau dengan cara lainmasyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya. Sedangkan Gunawan Setiardja membedakan hukum dan moral. Dilihat dari dasarnya, hukum memiliki dasar yuridis, Konsesus dan uhkum alam sedangkan moral berdasarkan hukum alam. Dilihat dari otonominya hukum bersifat heteronom (datang dari luar diri manusia), sedangkan moral bersifat otonom (datang dari diri sendiri). Dilihat dari pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan, Dilihat dari sanksinya hukum bersifat yuridis. Moral berbentuk sanksi kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri. Dilihat dari tujuannya, hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia. (1990,119).Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang, Salawat dan salam pada junjungan Nabi Muhammad SAW. (Tradução em inglês) Nabi Muhammad SAW (1990).Dangan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang, Salawat Dan Salam Pada Junjungan Nabi Muhammad SAW. Alhamdulillah dengan izin dan petunjuk-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah mata kuliah umum Ilmu sosial dan dasar budaya yang berjudul 8220Probelmatika nilai, moral dan hokum dalam masyarakat dan negara8221 Berbagai bantuan baik moril maupun materil telah penulis terima dari berbagai pihak dalam penulisan makalah ini, maka Dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala dukungan, bimbingan dan bantuan yang sangat berarti selama penulisan makalah ini hingga dapat diselesaikan. Izinkanlah penulis mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada: 1. Bpk Zulasri selaku Dosen Pembina mata kuliah umum Ilmu sosial dan dasar budaya yang telah memberikan ilmu pengetahuan, bimbingan, dorongan, motivasi serta petunjuk yang sangat berharga bagi penulis dalam menyelesaikan makalah ini 2. Rekan-rekan Mahasisiwai UNP yang telah berbagi pendapat, referensi dalam hal ini. Akhir kata, penulis memohon maaf jika ada penulisan yang salah karena penulis adalah manusia yang masih belajar. Kata Pengantar. 2 Bab I Pendahuluan. 4 Latar Belakang. 5 Rumusan Masalah. 13 Bab II Pembahasan Problematika nilai, moral, hokum dalam masyarakat dan negara82308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 15 Bab III Penutup A. Latar Belakang Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai. Manusia memberikan nilai kepada sesuatu. Nilai itu ada atau riil dalam kehidupan manusia. Moral erat kaitannya dengan akhlak yang mengandung makna tata tertib yang datang dari hati nurani manusia. Moral merupakan bagian dari nilai. Hukum merupakan suatu norma. Norma hukum merupakan aturan-aturan yang bersal dari negara dan sifatnya memaksa. Tujuan bernegara Indonésia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonésia. Hal ini dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 maupun pancasila. Bedasarkan pancasila sila kedua Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, maka adil yang dimaksud adalah perlakuan adil kepada warga negara tanpa pandang bulu. Manusia pada hakikatnya sama harkat dan martabatnya termasuk pula manusia sebagai warga negara, Karena itu hendaknya penyelenggara negara menjamin perlakuan yang adil terhadap warga negaranya. Hal ini tercermin pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonésia mengandung makna adil dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Hasil pembangunan dan kekayaan bangsa hendaknya dinikmati secara adil dan menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan dan kekayaan alam tidak boleh dinikmati segelintir orang, sebab hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan, perasaan iri dan kemiskinan. Sesuai dengan sila kelima tersebut maka kedilan yang harus terwujud dalam kehidupan bangsa adalah: Keadilan distributif, yaitu hubungan yang adil antara negara dengan negaranya. Kedilan ini dalam bentuk kesejahteraan, subsidi, serta kesempatan hidrol bersama berdasarkan hak dan kewajiban. Keadilan legal (Bertaat), yaitu hubungan yang adil antara negara dengan warga negaranya. Kedilan komutatif, yaitu hubungan yang adil dan sama antar warga negara secara timbal balik. Dilihat dari kenyataan yang ada, Indonésia sebagai negara hukum memang sudah terwujud terbukti dengan telah adanya Undang-Undang yang mengatur kehidupan bernegara. Tetapi pada penerapannya didalam kehidupan bernegara itu sendiri belum terlaksana dengan baik. Terbukti dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan por segelintir orang namun hukum baginya tidak berjalan dengan semestinya. Hukum pada saat ini lebih memihak kepada mereka yang memiliki kedudukan. B. Perumusan Masalah Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis mendapatkan hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa perumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah: Apakah yang dimaksud dengan Nilai, Moral dan Hukum Bagaimanakah penerapan Nilai, Moral dan Hukum di Indonesia Apakah solusi yang tepat untuk permasalahan Nilai, Moral dan Hukum di Indonesia C. Tujuan Tujuan Dari Penulisan makalah ini antara lain: Untuk memenuhi tugas Mata kuliah ISBD. Untuk menambah pengetahuan tentang Nilai, Moral dan Hukum. Untuk mengetahui berbagai permasalahan tentang Nilai, Moral dan Hukum. Problematika Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara A. Nilai Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai. Beberapa pendapat tentang nilai dapat diuraikan sebagai berikut: Menurut Bambang Daroeso, Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang. Menurut Parsi Darmo Diharjo, Nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin. Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat sebagai berikut: Menyenangkan. Menguntungkan. Berguna. Memuaskan. Menarik. Keyakinan. Ada dua pendapat mengenai nilai. Pendapat yang pertama menyatakan bahwa nila itu subjektif, sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa nilai itu subjektif. Menurut aliran idealisme, nilai itu objektisme, ada pada setiap sesuatu. Pendapat lain menyatakan bahwa nilai sutu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya air menjadi sangat berharga daripada emas bagi seseorang yang kehausan dipadang pasir. Nilai menjadikan manusia terdorong untuk melakukan tindakan agar harapannya dapat terwujud dalam kehidupannya. Jenis nilai menurut Prof. Drs. Notonegoro, S. H ada tiga, yaitu: Nilai materil, yakni sesuatu yang berguna bagi sesama manusia. Nilai vital, yakni sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melaksanakan kegiatan. Nilai kerohanian, dibedakan menjadi empat, yaitu: Nilai kebenaran, bersumber pada akal pikiran manusia. Nilai estetika, bersumber pada rasa manusia. Nilai kebaikan bersumber pada kehendaknurani manusia. Nilai religius yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia. B. Moral Moral berasal dari bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan. Dalam bahasa Indonésia moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Istilah moral dapat dipersamakan dengan etika, akhlak, kesusilaan dan budi pekerti. Dalam hubungannya dengan nilai, moral adalah bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia tentang hal baik-buruk. C. Hukum Hukum merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum. Norma hukum adalah peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Norma hukum tertuang dalam perundang-undangan. Norma hukum dibutuhkan karena dua hal: Karena bentuk sanksi dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat. Masih banyak perilaku lain yang belum di atur dalam norma agama, kesusilaan dan kesopanan, misalnya perilaku dijalan raya. Norma hukum berasal dari norma agama, kesusilaanan amp kesopanan. Isi ketiga norma tersebut bisa diangkat sebagai norma hukum. Fungsi hukum yaitu: Sebagai alat pengukur tertib hubungan masyarakat. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial. Sebagai penggerak pembangunan. Fungsi kritis hukum. Hukum bertujuan untuk menjamu kepastian hukum dalam masyarakat, memberikan faedah bagi warga negara dan menciptakan keadilan dan ketertiban bagi warga negara. Norma terbagi atas empat, yaitu: 1. Norma Agama. Sanksi yang diberikan tidak secara langsung, tapi hukuman dari Sang pencipta pada hari akhir nanti. 2. Norma Kesusilaan. Sanksinya berupa tekanan batin cantou pelaku. 3. Norma Kesopanan. Sanksinya yaitu dapat dikucilkan oley masyarakat. 4. Norma Hukum. Hukuman berupa kurungan. Hakikat Nilai Moral Dalam Kehidupan Manusia Nilai dan Moral Sebagai Materi Pendidikan Terdapat beberapa bidang filsafat yang ada hubungannya dengan cara manuscrito mencari hakikat sesuatu, satu di antaranya adalah aksiologi (filsafat nilai) yang mempunyai dua kajian utama yakni estetika dan etika. Keduanya berbeda karena estetika berhubungan dengan keindahan sedangkan etika berhubungan dengan baik dan salah, namun karena manuscrito selalu berhubungan dengan masalah keindahan, baik, dan buruk bahkan dengan persoalan-persoalan layak atau tidaknya sesuatu, maka pembahasan etika dan estetika jauh melangkah ke depan meningkatkan kemampuannya untuk Mengkaji persoalan nilai dan moral tersebut sebagaimana mestinya. Menurut Bartens ada tiga jenis makna etika, yaitu: Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Etika mempunyai arti ilmu tentang yang baik dan yang buruk (filsafat moral). Dalam bidang pendidikan, ketiga pengertian di atas menjadi materi bahasannya, por karena itu bukan hanya nilai moral indivíduo yang dikaji, tetapi juga membahas kode-kode etik yang menjadi patokan individuo dalam kehidupan sosisalnya, yang tentu saja karena manusia adalah makhluk sosial. Nilai Moral di Antara Pandangan Objektif dan Subjektif Manusia Nilai erat hubungannya dengan manusia, dalam hal etika maupun estetika. Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks, pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila o memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya. Kedua, memandang nilai sebagai sesuatu yang subjektif, artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya. Dua kategori nilai itu subjektif atau objektif: Pertama, apakah objek itu memiliki nilai karena kita mendambakannya, atau kita mendambakannya karena objek itu memiliki nilai Kedua, apakah hasrat, kenikmatan, perhatian yang memberikan nilai pada objek, atau kana mengalami preferensi karena kenyataan bahwa objek tersebut Memiliki nilai mendahului dan como bagi reaksi psikologis badan organis kita (Frondizi, 2001, hlm. 19-24). Nilai di Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder Kualitas iniciador yaitu kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperi kebutuhan primer yang harus ada sebagai syarat escondido manuscrito, sedangkan kualitas sekunder merupakan kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera seperti warna, rasa, bau, Dan sebagainya, jadi kualitas sekunder seperti halnya kualitas sampingan yang memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan objek penilaian kualitasnya. Perbedaan antara kedua kualitas ini adalah pada keniscayaannya, kualitas primer harus ada dan tidak bisa ditawar lagi, sedangkan kualitas sekunder bagian eksistesi objek tetapi kehadirannya tergantung subjek penilai. Nilai bukan kualitas primer maupun sekunder sebab nilai tidak menambah atau memberi eksistensi objek. Nilai bukan sebuah keniscayaan bagi esensi objek. Nilai bukan benda atau unsur benda, melainkan sifat, kualitas, yang dimiliki objek tertentu yang dikatakan 8220baik8221. Nilai milik semua objek, nilai tidaklah independen yakni tidak memiliki kesubstantifan. Metode Menemukan dan Hierarki Nilai dalam Pendidikan Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan manuscrito menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang selanjutnya diambil sebuah keputusan, nilai memiliki polaritas dan hierarki, yaitu: Nilai menampilkan Diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk, keindahan dan kejelekan. Nilai tersusun secara hierarkis, yaitu hierarki urutan pentingnya. Ada beberapa klasifikasi nilai yaitu klasifikasi nilai yang didasarkan atas pengakuan, objek yang dipermasalahkan, keuntungan yang diperoleh, tujuan yang akan dicapai, hubungan antara pengembangan nilai dengan keuntungan, dan hubungan yang dihasilkan nilai itu sendiri dengan hal lain yang lebih baik. Sedangkan Max Scheller berpendapat bahwa hierarki terdiri dari, nilai kenikmatan, kehidupan, kejiwaan, dan nilai kerohanian. Dan masih banyak lagi klasifikasi lainnya dari para pakar, namun adapula pembagian hierarki di Indonesia (khususnya pada masa dekade Penataran P4), yakni, nilai dasar, nilai instrumental, dan yang terakhir nilai praksis. Problematika Pembinaan Nilai Moral Beberapa pengaruh nilai dalam kehidupan sehari - hari: Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral Pengaruh Temã Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu Pengaruh mídia Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral Manusia Dan Hukum Hukum dalam Masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manuscrito tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang escondido (a lei viva) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: 8220Ubi societas ibi jus8221 (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai 8220semen perekat8221 atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai 8220semen perekat8221 tersebut adalah hukum. Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manuscrito membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (ordem social) yang bernama: MASYARAKAT. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan).Hubungan Hukum Dan Moral Hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas . Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan perundang-undangan yang immoral harus diganti. Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang imoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dengan moral. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan hampa (Dahlan Thaib, h.6). Namun demikian perbedaan antara hukum dan moral sangat jelas. Perbedaan antara hukum dan moral menurut K. Berten: 1. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan. Oleh karena itu norma hukum lebih memiliki kepastian dan objektif dibanding dengan norma moral. Sedangkan norma moral lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak 8216diganggu8217 oleh diskusi yang yang mencari kejelasan tentang yang harus dianggap utis dan tidak etis. 2. Meski moral dan hukum mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang. 3. Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan, pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dibidang moralitas hanya hati yang tidak tenang. 4. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akirnya atas kehendak negara. Meskipun hukum tidak langsung berasal dari negara seperti hukum adat, namun hukum itu harus di akui oleh negarasupaya berlaku sebagai hukum. Dengan cara demokratis atau dengan cara lainmasyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya. Sedangkan Gunawan Setiardja membedakan hukum dan moral: 1. Dilihat dari dasarnya, hukum memiliki dasar yuridis, konsesus dan uhkum alam sedangkan moral berdasarkan hukum alam. 2. Dilihat dari otonominya hukum bersifat heteronom (datang dari luar diri manusia), sedangkan moral bersifat otonom (datang dari diri sendiri). 3. Dilihat dari pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan, 4. Dilihat dari sanksinya hukum bersifat yuridis. Moral berbentuk sanksi kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri. 5. Dilihat dari tujuannya, hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia. 6. Dilihat dari waktu dan tempat, hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moral secara objektif tidak tergantung pada tempat dan waktu (1990, 119). 1. Pelanggaran Etik Kebutuhan akan norma etik di oleh manuscrito diwujudkan dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau profesi. Kode etik profesi berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi. Kode etik profesi dibutuhkan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Meskipun telah memiliki kode etik, masih terjadi pelanggaran terhadap profesi. Contohnya: Dokter melanggar kode etik kedokteran. Pelanggaran terhadap kode etik tidak diberikan sanksi lahiriah ataupun yang bersifat memaksa. Pelanggaran etik biasanya mendapat sanksi etik berupa rasa menyesal, bersalah dan malu. Bila seorang profesi melanggar kode etik profesinya ia akan mendapatkan sanksi etik dari lembaga profesi, seperti teguran, dicabut keanggotaannya atau tidak diperbolehkan lagi menjalani profesi tersebut.2. Pelanggaran Hukum Problema hukum yang yang berlaku dewasa ini adalah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya banyak tarjadi pelanggaran hukum. Bahkan, pada hal-hal kecil yang sesungguhnya tidak perlu terjadi. Misalnya, secara sengaja tidak membawa SIM dengan sengaja dengan alasan hanya untuk sementara waktu. Pelanggaran hukum dalam arti sempit berarti pelanggaran terhadap perundang-undangan negara. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah sanksi pidana dari negara yang bersifat lahiriah dan memaksa masyarakat secara resmi (Negara) berhak memberi sanksi bagi warga negara yang melanggar hukum. Bila dicermati, ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum, antara lain: Kesadaran pengetahuan hukum yang lemah. Kesadaran pengetahuan hukum yang lemah, dapat berefek pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan masing-masing. Masyarakat yang tidak mengerti akan hukum, berpotensi besar dalam melakukan pelanggaran terhadap hukum. Ketaatan terhadap hukum. Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul. Ada saja orang yang melanggar hukum dengan bangga ia menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Perilaku aparatur hukum. Perilaku aparatur hukum baik dengan sengaja ataupun tidak juga telah mempengaruhi dalam penegakan hukum. Misalnya aparat Kepolisian Yang dalam menagani Suatu kasus dugaan tindak pidana, tidak jarang dalam kenyataannya juga langsung memvonis seseorang telah bersalah Faktor aparatur hukum Permasalahan hukum di dindonesia dapat diminimalisasi melalui proses Pendidikan Yang diberikan kepada Masyarakat, diharapkan Wawasan pemikiran mereka pun Semakin meningkat sehingga mempunyai kemampuan untuk Memikirkan banyak alternatif dalam usaha memecahkan masalah hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Comments
Post a Comment